Perlunya Pengkajian Ulang Kurikulum Pelajaran Sastra
Sastra sebagai sebuah karya memiliki sifat universal, demikian juga dengan pemaknaan karya tersebut. Seorang apresiator memiliki hak untuk mengulas karya dari berpagai sudut pandang masing-masing. Tetapi yang menjadi permasalahan saat ini, kami sebagai pendidik khususnya bidang studi sastra menghadapi polemik.
Dikala siswa menyampaikan pendapat dan
pendapat itu berbeda dengan siswa lain tetapi memiliki kebenaran jika
ditelaah secara mendalam. Hal ini memang sering terjadi bukan jawaban
siswa yang menjadi masalah dikala mendiskusikan sebuah karya sastra,
proses diskusi masih bisa diperjelas dengan komentar dan pendapat siswa
lain mapun pendapat guru. Polemik utama muncul justru disaat siswa
menghadapi soal ujian nasional. Siswa mengatakan jawaban yang ada
sebenarnya tidak sesuai dengan apresiasi mereka.
Permasalahan yang lain dalam
kenyataannya porsi sastra Indonesia saat ini menjadi bagian dari
pembelajaran bahasa Indonesia. Sejak kurikulum tahun 1994, tahun 2004,
bahkan tahun 2006 materi sastra hanya sekitar 30 %. Itu pun tidak akan
tuntas apabila guru tidak menguasai bidang sastra secara mendalam. Empat
jam pelajaran tiap minggu sangat kurang dalam mengulas materi sastra.
Sastra Indonesia lepas dari bahasa
Indonesia hanya dalam kurikulum kelas bahasa. Kendala yang ada di
lapangan, sangat sedikit siswa yang berminat masuk jurusan bahasa.
Sehingga pembelajaran yang diharapkan tidak dapat dicapai maksimal,
lebih-lebih dalam usaha mempertahankan sastra sebagai satu kontrol
sosial dan moral bagi siswa.
Melihat fenomena itu maka peneliti
budaya, Hilman Farid menyatakan bahwa kurikulum sastra di sekolah harus
segera diperbaiki karena di era sekarang ini kita tidak memiliki panutan
sastrawan yang menjadi patokan dan mencirikan bangsa ini salah satunya
dikarenakan tiap angkatan pasti memiliki sastrawan yang berbeda sehingga
tidak pernah ada sambungan dan kesatuan.
Sedangkan Rektor Unpad, Prof. Ganjar
Kurnia mengusulkan pengkajian ulang kurikulum pengajaran sastra
Indonesia bagi siswa sekolah dasar hingga menengah. Ia menyebut bahwa
kurikulum pengajaran sastra Indonesia tahun 1994 yang menekankan pada
apresiasi sastra justru tidak memberikan pemahaman kepada siswa mengenai
nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam sastra tersebut.
Seharusnya pengajaran sastra Indonesia di tingkat SD hingga SMA
dijadikan alat untuk menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan dan menerapkan
sikap kebangsaan itu dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar