Kamis, 18 Agustus 2011

memory kanak-kanak


Pendidikan dasar merupakan pendidikan massa (mass education) atau education for all yang diwajibkan diikuti oleh setiap warga negara dalam kelompok usia tertentu (compulsory education). Pendidikan dasar (basic education) tidak sama dengan sekolah dasar (primary/elementary school). Sekolah Dasar merupakan salah satu jenjang pendidikan yang berlangsung selama 6 tahun. Sedangkan pendidikan dasar adalah pendidikan minimum yang wajib diikuti oleh setiap warga negara sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup layak sebagai warga negara dan harga diri suatu bangsa.Wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun menunjukan bahwa peserta didik dalam usia pendidikan dasar harus dapat menyelesaikan pendidikan dasarnya tanpa terputus selama sembilan tahun, yaitu enam tahun di tingkat SD dan tiga tahun di tingkat SLTP atau satuan pendidikan yang sederajat. Dalam wajib belajar sembilan tahun, semua lulusan SD enam tahun secara otomatis harus bisa ditampung di jenjang SMP sebagai bagian dari program pendidikan dasar sembilan tahun
Pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan selanjutnya. Pendidikan dasar merupakan modal dasar bagi pembentukan manusia Indonesia yang berkualitas yang memungkinkan dapat menikmati hidup dan kehidupannya secara mandiri. Kemandirian dapat diciptakan melalui proses pembelajaran yang memberi kebebasan kepada peserta didik untuk selalu aktif berpendapat dan bertanya, selalu diberi peluang untuk inovatif atau mengkaji sesuatu yang baru, kreatif untuk membuat sesuatu yang baru dari berbagai sumber, menghargai perbedaan pendapat, dan peka terhadap peristiwa yang terjadi di sekitarnya. Inilah yang disebut learning how to learn yaitu pendidikan dasar harus diselenggarakan dengan cara peserta didik belajar bagaimana belajar sehingga hasil belajarnya akan bermutu.
Mutu hasil belajar peserta didik dapat ditingkatkan jika didukung oleh proses pembelajaran yang bermutu. Indikator proses pembelajaran bermutu adalah yang sesuai dengan tujuan dan visi kurikulum yang telah ditetapkan. Oleh karena itu proses pembelajaran merupakan muara dari implementasi kurikulum. Implementasi kurikulum dilaksanakan oleh guru dengan menerjemahkan tujuan dan isi kurikulum ke dalam rancangan pembelajaran. Guru biasanya mengembangkan pembelajaran dengan bergantung kepada bahan ajar yang terdapat dalam Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar